DPRD Kaur Sahkan Dua Perda
DISAHKAN : Unsur pimpinan DPRD Kaur mengesahkan dua Raperda menjadi Perda, kemarin -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Setelah menjalani proses panjang akhirnya DPRD Kaur mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Perda ini ditandai dengan telah ditandatangani nota Raperda oleh unsur pimpinan DPRD Kaur Senin (11/12) kemarin, disaksikan langsung oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
Sebelumnya keempat fraksi di DPRD Kaur, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Kaur Kondusif dan Fraksi Serase Sehijean sepakat dua raperda itu disahkan setelah sebelumnya berapa kali dilakukan pembahasan.
"Sesuai dengan tahapan empat fraksi sudah sepakat sehingga Perda ini disahkan hari ini," kata Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini.
Dua perda yang baru disahkan yakni Perda perubahan OPD dan Perda Pajak dan Ritribusi Daerah. Diana menyebut kedua Perda itu saling berketerkaitan, ia berharap dapat terus mendorong Pendapatan daerah baik dalam sektor pajak maupun sektor Ritribusi dimasa mendatang.
"Semoga pengesahan dua perda ini membawa dampak baik untuk pendapatan Kaur kedepan sehingga PAD terus meningkat," ucapnya.
Smentara itu Bupati Kaur Lismidianto menegaskan, dengan telah disahkannya dua perda itu, pihaknya akan secepatnya menyusun OPD yang akan ada penambahan dan perampingan. Sehingga secepatnya pula diaktifkan.
Dua OPD yang bakal mengalami perubahan yakni Bappeda Litbang akan dibagi menjadi dua OPD yakni Bappeda dan BRIDA. Kemudian Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM akan dibagi menjadi dua OPD.
"Terima kasih kepada DPRD Kaur yang sudah berkenan membahas Raperda sehingga disahkan menjadi Perda semoga kedepannya ini akan menjadikan Kaur tambah Berseri," tutup Bupati. (jul/prw)