Kades Tak Boleh Bertangan Besi Kelola Dana Desa

Minggu 20 Oct 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Kepala Desa (Kades) tidak boleh bertangan besi dalam mengelola Dana Desa (DD).

Kepala desa tidak dibenarkan mengelola sendiri DD, karena hal itu rawan menyebabkan terjadinya penyimpangan.

BACA JUGA:Roadrace Piala Dandim Meriah, Ketua KONI: Geliatkan Ekonomi Rakyat

Harus ada pihak lain yang ikut mengawasi pengelolaan DD salah satunya adalah bendahara desa.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, M Irfan Surya Wardana mengingatkan, pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh satu pihak berisiko terjadinya pelanggaran hukum.

"Pada intinya pengelolaan dana desa tidak boleh satu pihak saja, misalnya hanya kepala desa. Keuangan itu harus ada check and balance (saling kontrol dan seimbang)," kata Irfan, Minggu (20/10).

Irfan mengatakan, selama ini terjadinya kasus penyelewengan dana desa sebagian besar karena pengelolaannya dilakukan satu pihak saja.

BACA JUGA:Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Seluma Pasang Spanduk Imbauan

Padahal, dalam mengeluarkan anggaran, wajib diketahui bukan hanya oleh kepala desa namun juga bendahara. Apalagi, dalam satu desa, rata - rata mendapatkan anggaran hampir Rp1 Miliar.

"Rata - rata Satu desa 1 miliaran, anggarannya cukup besar. Rata - rata yang bermasalah itu karena penguasaan itu kades sendiri," ujar Irfan.

Selain kepala desa, bendahara juga tidak boleh mencairkan dana kalau tidak ada izin kepala desa. Begitu juga sebaliknya, kepala desa tidak bisa mencairkan uang kalau tidak ada tandatangan dari bendahara.

"Itu tadi, prinsip keuangan itu harus ada cek and balance," kata Irfan. Tahun ini, terdapat satu desa yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:Pengeluaran Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp 16,2 Miliar

Irfan menyebut, kasus tersebut merupakan permasalahan yang terjadi pada tahun lalu. Irfan juga mengimbau agar dalam pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Harusnya pengawasan penggunaan dana desa dilakukan secara bersama - sama," demikian Irfan. (cia)

Kategori :