radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Amwar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang sering disebut Human Trafficking merupakan bentuk kejahatan terorganisir (organized crime) yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota Gas Elpiji Subsidi 78.000 MT
"Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah masalah serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan," kata Khairil disela - sela Sosialisasi Sinergi dalam Upaya Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, Selasa (15/10).
Khairil menyebut bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK SMAN 5 Bengkulu Selatan Periode 2024-2025
Pemerintah daerah juga telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, serta mengembangkan aplikasi SIMPONI, yang merupakan sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional.
“Korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Korban sering kali mengalami dampak serius, seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis," ujarnya.
BACA JUGA:Bukan di Jawa, Situs Megalitik Terbesar di Indonesia Ternyata Ada Di Sumatera, Ini Lokasinya
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang, seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban,” pungkas Khairil. (**)