Kebelet Nikah, 24 ABG Kaur Diberikan Dispensasi

Senin 14 Oct 2024 - 12:59 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Angka pengajuan dispensasi nikah oleh anak baru gede (ABG) di Kabupaten cukup tinggi. Dalam rentang Januari hingga Oktober 2024 tercatat ada 24 pasang ABG mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.
Salah satu faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kehamilan di luar pernikahan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Kekurangan Pejabat Fungsional

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Selatan Bakal Kembali Ditambah

“Untuk faktornya beraneka ragam, ada yang memang sudah hamil duluan, alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan dan alas an lainna,” kata Humas PA Bintuhan Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH.
Dikatakan Rahmat, dispensasi nikah ini merupakan pemberian izin nikah oleh Pengadilan Agama kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Dari puluhan pemohon itu, tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh hakim karena pengambilan keputusan harus berdasarkan rekomendasi dinas terkait dan  Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

BACA JUGA:Pulau Rubiah Aceh, Surga Bawah Laut di Aceh dan Sejarahnya Yang Menakjubkan

BACA JUGA:Pantai Sumur Tiga di Sabang, Surganya Bagi Para Penyelam, Ini Lokasi dan Harga Tiket Masuk

“Tidak semua permohonan kami kabulkan, jika tidak sesuai dengan syarat tentu tidak dikabulkan. Untuk 24 pemohon dispensasi nikah itu sudah diputus dan telah mendapatkan izin,” terangnya.
Ditambahkannya, banyak faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Kaur ini. Di antaranya didominasi oleh tren media sosial, pergaulan bebas dan masalah ekonomi.

BACA JUGA:4 Tempat Snorkeling dan Diving Terbaik Di Aceh, Terumbu Karangnya Indah dan Menawan

BACA JUGA:12 Jam Lumpuh Total, Jalan Nasional di Bengkulu Bisa Dilalui, Material Longsor Berhasil Disingkirkan

Selain itu perubahan zaman membuat pola pengawasan orang tua jauh lebih lenggang sehingga anak tidak terkontrol untuk mengikuti gaya dan tren kekinian.
"Penyebab yang paling banyak adalah karena pacaran kebablasan. Jadi penting bagi orang tua untuk memberikan pengetahuan kesehatan organ reproduksi dan pendidikan seksual agar anak tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas,” harapnya.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Talisayan, Sopot Menyelam Yang memacu Adrenalin, Berenang Bersama Hiu Tutul Bermulut Lebar

BACA JUGA:Air Terjun Banyunibo, Destinasi Wisata Yang Benar Benar Masih Alami, Cocok Untuk Para Petualang

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terbaru mengalami revisi pada tahun 2019.
Menyebutkan Pasal 7 yang semula usia minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan adalah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, kini menjadi 19 tahun bagi kedua belah pihak.

(jul)

Kategori :