Cegah Korupsi Melalui Maladministrasi, Ombudsman Kunjungi Bengkulu Selatan

Sabtu 12 Oct 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tim Ombudsman RI mengunjungi Kabupaten Bengkulu Selatan. Kunjungan inii dalam rangka mencegah potensi tindak pidana korupsi melalui maladministrasi. Tim Ombudman melakukan evaluasi pejabat Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Optimalkan Keberadaan Desa Wisata di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pembebasan Lahan PPN Kaur Belum Juga Rampung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si mengapresiasi kunjungan Ombudsman. Sekda mengatakan hadirnya Ombudsman di Bengkulu Selatan dalam rangka mencegah terjadinya maladmistrasi, dimana ini merupakan langkah positif sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.
“Kami Pemkab Bengkulu Selatan tentu merespon baik apa yang dilakukan pihak Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, memberikan bimbingan terkait mencegah terjadinya maladmistrasi, dan mudah-mudahan ini tidak terjadi sebagaimana yang diharapkan agar OPD berperan untuk melakukan tindakan-tindakan yang positif. Agar terhindar dari pelanggaran,” pungkas Sukarni.

BACA JUGA:Atasi Sampah Liar, DLHK Bengkulu Selatan Gandeng Satpol PP

BACA JUGA:Investor Luar Negeri Lirik Potensi Pertambangan di Bengkulu

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, mereka hadir di Bengkulu Selatan dalam rangka mencegah terjadinya maladmistrasi di lingkungan birokrasi Pemkab Bengkulu Selatan. Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayaan publik, telah melakukan upaya pencegahan maladminitasi salah satunya dengan melakukan penilaian terhadap kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun 2024 ini Ombudsman telah melakukan penilaian pelayanan publik termasuk di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kampung Kwatisore di Nabire, Berenang Bersama Hiu Paus dan Habitat Burung Cendrawasih

BACA JUGA:Pantai Nabire, Menawarkan Pemandangan Sunset dan Kelezatan Kuliner

“Maladministrasi merupakan semua perbuatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik yang menyebabkan kerugian materiil dan non materiil. Seperti mengabaikan kewajiban hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta penundaan yang berlarut-larut. Hal ini menjadi pintu masuk tindakan-tindakan koruptif, untuk itu maka harus segera dicegah,” pungkasnya.

(one)

Kategori :