radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Netralitas adalah harga mati bagi TNI, Polri dan PNS. Sebagai abdi negara tidak boleh terlibat politik praktis atau mendukung calon peserta pemilu. Jika tetap nekat terlibat dalam politik praktis, maka TNI, Polri atau PNS bisa dijerat pidana dan denda.
“Sesuai aturan dalam pasal 71 dan pasal 188 Undang-Undang Pilkada, ditegaskan TNI. Polri, dan PNS tidak boleh terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Jamin Konsumsi Makanan Aman dan Halal, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Rutin Cek Pasar
BACA JUGA:Kemenag Usulkan Pendirian MAN di Samping Masjid Baitul Falihin
Kalau ada TNI, Polri atau PNS yang terbukti mendukung peserta pemilu atau pilkada, maka bisa disanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp600 ribu,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
Selain sanksi pidana penjara yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, TNI, Polri atau PNS yang terlibat politik praktis juga bisa dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Undang-Undang ASN, Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Polri.
BACA JUGA:Penertiban APK Di Jalur Hijau, Bawaslu Surati Pemda Seluma
BACA JUGA:Diduga Cabuli Siswa SMP, Pemuda di Bengkulu Ditangkap Polisi
“Resikonya sangat besar bagi TNI, Polri atau PNS jika terlibat langsung dalam politik. Makanya kami ingatkan agar tetap menjaga netralitas. Jangan memihak atau mendukung pasangan calon tertentu,” ujar Arif.
Bawaslu Bengkulu Selatan selalu melakukan pengawasan dilapangan. Pihaknya juga membuka diri jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait adanya abdi negara yang tidak netral di pilkada serentak tahun 2024 ini. (yoh)