Gaji Minus dan Ekonomi Sulit Jadi Penyebab Kredit Bank PNS dan Perangkat Desa Macet

Rabu 09 Oct 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Gaji minus dan ekonomi sulit menjadi penyebab utama PNS dan perangkat desa di Bengkulu Selatan tidak bisa membayar angsuran kredit bank tepat waktu.

Hal itu disampaikan para debitur BRI saat memenuhi panggilan Kejari Bengkulu Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sentra Gakkumdu Seluma Mulai Bahas Perkara Wak Demin

Para debitur mengakui kalau mereka dalam situasi besar pasak dari pada tiang atau lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan.

Untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup saja sulit, kewajiban membayar kredit bank pun terabaikan.

BACA JUGA:Debat Publik Paslon di Pilkada Bengkulu Selatan Digelar 2 Kali

“Alasan para debitur ya itu, kalau yang PNS karena gaji sudah minus, lebih besar untuk potongan kredit bank dari pada gaji yang diterima. Sedangkan debitur petani atau yang menjabat perangkat desa alasannya karena kondisi ekonomi sedang sulit,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

Kepada para debitur, Kejari menyampaikan agar kewajiban membayar kredit bank tetap diprioritaskan.

BACA JUGA:Progres Pembangunan Infrastruktur di Seluma Sudah 80 Persen

Sebab uang yang dipinjamkan kepada mereka adalah uang negara, karena BRI dan Bank Bengkulu adalah BUMN dan BUMD. 

Kalau para debitur tetap tidak mau membayar kewajiban tersebut, maka akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut. Akan dilakukan gugatan secara perdata dan penyitaan aset milik para debitur.

BACA JUGA:KPU Mulai Order Spanduk dan Baliho Cakada

“Kami meminta para debitur segera membayar tunggakan kredit bank. Sebab itu merupakan kewajiban yang telah disepakati. Kalau kewajiban itu tidak dilaksanakan sesuai perjanjian, maka akan dilakukan gugatan perdata dan penyitaan aset” ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Soal Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Seluma Sudah Serahkan ke BKN

Setelah dipanggil jaksa, para debitur BRI dan Bank Bengkulu diberi waktu untuk membayar tunggakan paling lambat tanggal 25 Desember 2024.

Kategori :