Jelang Putusan Gugatan Reskan-Faizal, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

Jumat 04 Oct 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wabup Bengkulu Selatan, Reskan Efendi-Faizal Mardianto akan diputuskan Bawaslu Bengkulu Selatan, Sabtu (5/10/2024) sore.

Putusan akan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang kantor Bawaslu Bengkulu Selatan. Polisipun akan melakukan pengamanan ketat agar tidak ada hal yang dapat menganggu keamanan.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Paslon Sampaikan Daftar Tim Kampanye

Dalam sidang pembacaan putusan, Bawaslu menghadirkan pihak pemohon (Reskan-Faizal) dan juga pihak termohon (KPU Bengkulu Selatan). 

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat, S.Pd.I mengatakan, sidang pembacaan putusan dimulai pukul 14.00 WIB.

Putusan akan dibacakan secara terbuka, masyarakat juga bisa mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di akun media sosial resmi Bawaslu Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Harga TBS Periode Oktober Turun, Pembelian di Petani Naik

“Sidang dimulai sore, sekitar pukul 14.00 WIB. Putusan akan dibacakan di hadapan sidang terbuka. Pihak pemohon dan termohon kami hadirkan,” kata Arif.

Diamankan Polisi

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, sidang pembacaan putusan gugatan Reskan-Faizal akan diamankan aparat kepolisian Polres Bengkulu Selatan. Puluhan personel dikerahkan untuk berjaga di kantor Bawaslu.

“Sama seperti sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan akan kami amankan. Hal itu untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.

BACA JUGA:Dewan Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa

Kapolres mengimbau semua pihak bisa menciptakan suasana yang sejuk dan damai. Sehingga tahapan pilkada dapat berjalan kondusif.

Jangan melakukan hal yang anarkis atau tidak sesuai aturan. Jalankan saja semua sesuai aturan, karena semua sengketa ada lembaga yang khusus untuk menangani.

Untuk diketahui, inti gugatan Reskan-Faizal adalah meminta agar KPU Bengkulu Selatan mencabut berita acara yang menyatakan pencalonan Reskan Efendi tidak memenuhi syarat (TMS).

Kategori :