radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak diindahkan pasangan calon (paslon) bupati-wabup dan gubernur-wagub peserta pilkada serentak tahun 2024.
Buktinya banyak APK liar yang bertebaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Puluhan bahkan ratusan APK terpasang dilokasi yang tidak sesuai zona.
BACA JUGA:Anak Desa Dari Bengkulu Selatan, Sultan B Najamudin Pimpin DPD RI
Contohnya di sepanjang median jalan dua jalur Jendral Sudirman dan jalan dua jalur Jendral Ahmad Yani Kecamatan Pasar Manna dan Kota Manna dipenuhi baliho atau spanduk paslon bupati-wabup dan gubernur-wagub.
APK paslon yang terpasang itu jelas-jelas sudah kampanye, sebab sudah memuat nomor urut. Dan ada juga APK yang belum memuat nomor urut, APK tersebut memang sudah lebih dulu terpasang sebelum tahapan kampanye dimulai.
BACA JUGA:Perkenalkan Peratalan Mitigasi Bencana ke Anak Sejak Dini
Banyaknya APK paslon terpasang ditempat umum itu jelas menganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan. APK itu mempengaruhi keindahan wajah kota.
Sayangnya, hal itu terkesan dibiarkan oleh lembaga pengawas pilkada. Sebab belum ada tindakan dari Bawaslu dan jajarannya untuk menertibkan APK “liar” tersebut.
BACA JUGA:2 Oktober Hari Batik Nasional, Ternyata Ini Poin yang Menjadi Dasar Peringatan
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidaya, S.Pd.I mengatakan, pihaknya sudah menyurati partai politik dan tim paslon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah dipasang.
Surat tersebut dikirim sebelum memasuki masa kampanye lalu. Namun surat Bawaslu itu sepertinya tidak “dibaca” oleh parpol dan tim paslon. APK tidak dilepas, justru bertambah banyak.
BACA JUGA:Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun Per 1 Oktober
“Kami sudah meminta APS yang terpasang agar diturunkan. Tapi kalau masih ada yang tetap terpasang, akan dilakukan penertiban bersama pihak-pihak terkait,” tegas Arif. (yoh)