radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Konsultan Akuntan Publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kembali melakukan penghitungan dugaan kerugian negara terhadap proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan H. Murman Effendi pada 2008 lalu.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan sebelumnya KJPP sudah turun melakukan pemeriksaan lapangan.
BACA JUGA:Pemdes Diingatkan Percepat Tuntaskan Kegiatan Pembangunan Desa
Selanjutnya KJPP melakukan penghitungan dugaan kerugian negara dari proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan H. Murman Effendi.
"Konsultan Akuntan Publik ini turun menindaklanjuti tim dari KJPP yang sudah lebih dahulu turun melakukan pemeriksaan lapangan sebelumnya," ungkap Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Hari Ini, Beras Bapang Priode Oktober Mulai Disalurkan
Seperti diketahui pada 2008 lalu, Pemkab Seluma menukar lahan seluas 19 hektar yang ada di Kelurahan Pasar Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di Pematang Aur.
Namun prosesnya tidak melibatkan tim penilai untuk menaksir harga kedua lahan di lokasi berbeda tersebut.
BACA JUGA:Terapkan ILP, Perkuat Pelayanan Kesehatan
Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi kerugian negara pada proses tukar guling yang dijalankan. Pasalnya ada perbedaan harga lahan di kedua lokasi yang berbeda tersebut. (rwf)