Laporkan Bila Ada Pungli Adminduk

Sabtu 04 Nov 2023 - 18:37 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BINTUHAN - Sampai saat ini, pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) maupun pembuatan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila ada petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) meminta biaya kepada masyarakat. 

“Saya imbau masyarakat dalam membuat kartu keluarga (KK) dan KTP tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada petugas Disdukcapil yang kedapatan melakukan pungli segera lapor,” kata Sekretaris Dukcapil Kaur Januar Apriko S.Hut M.Si.

Dikatakannya, hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak langsung mengurus ke Disdukcapil misalnya melalui perantara orang lain. Namun untuk menghindarkan hal ini terjadi pihaknya menyarankan agar masyarakat tidak membayar sejumlah uang pelicin serta tidak melalui perantara.

Masyarakat diminta tidak segan melapor ke pemerintah daerah setempat jika ada pungli, agar petugas yang bersangkutan bisa segera ditindak tegas. “Kita minta kepada masyarakat agar dokumen kependudukan seperti KTP jangan meminta kepada orang lain mengurusnya. Ini untuk menghindari pungli,” terangnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini pembuatan akte tetap digratiskan begitu juga dengan kartu keluarga termasuk juga KTP yang saat ini sudah dapat dilakukan untuk dicetak langsung di Kabupaten Kaur.

Kendala sering lambatnya pencetakan KK, Akte dan KTP terkadang server internet gangguan dan juga disebabkan gangguan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK). (jul)

Kategori :