radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Seorang pria paru baya Zailan (44) warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur diduga dikeroyok dan mengalami luka tusuk di paha.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 21 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Kampanye Dimulai, Bawaslu Gelar Apel Siaga
Bermula saat korban baru pulang dari acara pesta di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, kala itu korban membonceng biduan organ tunggal menggunakan sepeda motor.
Ditengah perjalanan korban bertemu dengan AS (22) ) warga Desa Kepahyang, MS (20) Warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur dan satu orang lagi berinisial Uj.
Kemudian terjadi keributan. Korban diduga dikeroyok mengalami luka di paha.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 18 Lokasi Kampanye dan 7 Titik Zona Hijau
Tidak terima atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Kaur. Setelah menerima laporan polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka AS dan MS pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dikediaman masing masing. Sementara Uj masih duru polisi.
"Dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian paha itu udah kami amankan dan di tahan di Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S,IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th kepada awak media, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Fuso Terbalik, Arus Lalu Lintas Macet Sepanjang Satu Kilometer
Dikatakan Kasat, peristiwa ini bermula dari laporan korban Zailan yang mengaku telah dikeroyok oleh para tersangka.
Peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor sembari membonceng biduan. Dalam perjalanan AS mengkelakson panjang dikarenakan motor korban melaju di tengah tengah jalan.
Kemudian korban menghentikan sepeda motornya sembari mengeluarkan senjata tajam. Tersangka AS juga berhenti, melihat korban membawa senjata tajam AS memacu motornya lagi.
Saat korban ingin melajukan sepeda motornya datanglah tersangka MS, saat itu AS langsung mengatakan kepada MS jika korban membawa senjata tajam.
BACA JUGA:Digaji Rp 800 Ribu, Jumlah Pelamar PTPS Belum Mencukupi Kebutuhan