radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Meski akan digaji Rp 800 ribu, jumlah pelamar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) belum mencukupi kebutuhan Bawaslu Seluma.
Bawaslu Seluma membutuhkan 374 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan untuk Pilkada 2024. Sedangkan jumlah pelamar PTPS baru sebanyak 350 orang.
BACA JUGA:Sebelum Cuti Kampanye, Bupati Bengkulu Selatan Minta Petani Manfaatkan Waktu Jeda Tanam
BACA JUGA:Perdana Ngantor di BS, Pjs Bupati Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Bijak Bermedsos
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan kesempatan untuk menjadi PTPS masih terbuka lebar untuk masyarakat Seluma.
"Dari kebutuhan kami sebanyak 374 PTPS. Saat ini jumlah pelamar baru 350 orang. Jadi masih kurang dari kebutuhan," ungkap Gandi.
BACA JUGA:Tangani Gugatan Reskan-Faizal, Bawaslu Pastikan Tegak Lurus Pada Aturan
BACA JUGA:Pemuda Pino Raya Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Gandi mengatakan pendaftaran tahap pertama dibuka sampai 28 September. Jika sampai batas waktu jumlah pendaftar belum memenuhi, Bawaslu Seluma akan memperpanjang masa pendaftaran pada 1-10 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima Rp 800 ribu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Rem Blong Fuso Terbalik di Tebing Latihan Desa Air Jelatang
BACA JUGA:Ingat! Berani Lakukan Politik Uang, Paslon Dapat Didiskualifikasi
"Masa kerja PTPS ini 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp 800 ribu," pungkasnya. (rwf)