radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kendaraan dinas rawan digunakan untuk kepentingan kampanye.
Padahal aset milik negara itu tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik, apalagi dibawa berkampanye oleh pasangan calon (paslon) bupati-wabup atau tim pemenangan.
BACA JUGA:Sebelum Cuti Kampanye, Bupati Bengkulu Selatan Minta Petani Manfaatkan Waktu Jeda Tanam
Bawaslu Bengkulu Selatan mengimbau paslon bupati-wabup atau tim pemenangan tidak menggunakan aset negara untuk berkampanye.
Jika hal itu terjadi, maka pihaknya akan melakukan tindakan. Sebab hal itu termasuk dalam jenis pelanggaran kampanye.
“Kami imbau agar aset tidak digunakan untuk berkampanye, misalnya kendaraan dinas sebaiknya jangan dibawa atau dipakai saat sedang kegiatan kampanye. Kami akan melakukan pengawasan terkait hal itu,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, Hasanudin.
BACA JUGA:Perdana Ngantor di BS, Pjs Bupati Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Bijak Bermedsos
Biasanya oknum yang menggunakan kendaraan dinas untuk berkampanye melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak agar tidak terpantau. Salah satunya mengganti plat kendaraan dinas dengan plat pribadi. Plat yang sebelumnya berwarna merah diubah menjadi hitam.
Modus itu pun sering sukses mengelabui masyarakat, sebab tidak banyak yang tahu secara detail kendaraan dinas kecuali dari plat atau nomor polisi.
BACA JUGA:Ingat! Berani Lakukan Politik Uang, Paslon Dapat Didiskualifikasi
Artinya, jika plat kendaraan sudah diganti plat pribadi, maka masyarakat tidak curiga kalau kendaraan adalah aset negara.
“Kami juga menerima laporan atau informasi masyarakat kalau menemukan kendaraan dinas dipakai kampanye. Tapi buktinya harus lengkap, misalnya ada foto atau video saat mengganti plat kendaraan, dan memastikan kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas, bisa dilihat dari nomor rangka atau STNK-nya,” ujar Hasan. (yoh)