memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik,
BACA JUGA:Jika Terbukti Nakal, Penarikan Retribusi Parkir Dapat Dihentikan
BACA JUGA:Kacabdindik Klaim Mutu Pendidikan Bengkulu Selatan Optimal
para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Jadwal kampanye pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selatan Usulkan Ratusan Sekolah Dapat Komputer Gratis
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Setelah pemungutan suara Rabu, 27 November 2024 dihari itu juga akan digelar Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara hingga Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Pengentasan Kemiskinan Harus Didukung Data Akurat
BACA JUGA:Sekolah di Kembang Seri Butuh Perhatian Pemerintah
Sementara penetapan calon terpilih Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, jika terjadi gugatan atau sengketa. (jul)