Dipenjara 4 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp323 Juta, Eks Kepala SMK AL Malik Masih Pikir-pikir

Selasa 24 Sep 2024 - 09:26 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp323 juta atau menjalani kurungan 2 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Seluma Wajib Ikuti Orientasi

BACA JUGA:Rekom Pimpinan Belum Diterima, AKD DPRD Kaur Masih Menunggu

Eks Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi, M.Pd yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana BOS belum menyatakan sikap. Ia belum menerima putusan majelis hakim, dan juga belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
“Terdakwa Tipikor perkara SMK AL Malik masih pikir-pikir. Belum disampaikan apakah menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya banding,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H.

BACA JUGA:Miris Lihat Tebat Gelumpai Dipenuhi Sampah, Gusnan Turun Langsung Ajak Warga Jaga Kebersihan Tempat Wisata

BACA JUGA:Satgas Saber Siap Wujudkan Kaur Bebas Pungli

Dikatakan Kasi Intel, masa waktu terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Artinya masa waktu Ahmad Soepriadi untuk menyatakan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding sampai hari Rabu, 25 September ini.
“Waktu pikir-pikir tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kalau lewat tujuh hari tidak ada upaya hukum yang dilakukan terdakwa, berarti yang bersangkutan menerima putusan majelis hakim. Maka putusan itu resmi inkra atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Lima Pjs Bupati Se-Provinsi Bengkulu Dikukuhkan

BACA JUGA:Kepala Badan Kesbangpol Hadiri Pengudian Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup dan Deklarasi Kampanye Damai

Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat kasus korupsi dana BOS di SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai Kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.
Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta.

(yoh)

Kategori :