radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - KPU Bengkulu Selatan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak tahun 2024. Masyarakat yang terdata saat tahapan coklit dipastikan telah tercatat sebagai pemilih.
Lalu bagaimana kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan pindah tempat memilih atau nyoblos saat hari pemungutan suara 27 November nanti?
BACA JUGA:Tiga Paslon Pilkada Bengkulu Selatan Dapat Nomor Urut, Reskan-Faizal Masih Berjuang
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni, S.H mengatakan, proses untuk pindah tempat memilih tidak sembarangan. Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, antara lain karena pindah tugas ke tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
BACA JUGA:Gusnan-Ii Putih-putih, Elva-Makrizal Dominan Merah, Rifai-Yevri Pilih Pakai Jas dan Tuguak Luncuak
Dan juga penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisli.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tanpa Reskan Effendi-Faizal Mardianto, Ini Nomor Urut Paslon Pilkada Bengkulu Selatan
“Jangka waktu untuk mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai aturan itu, ketentuan hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara 27 November nanti,” kata Aspriantoni.
BACA JUGA:Tiga Paslon Ditetapkan, Ini Nomor Urut Cakada Kaur
Khusus untuk masyarakat yang pindah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana, atau menjadi terpidana. Maka pengurusan pindah memilih dapat dilakukan H-7 pemungutan suara.
BACA JUGA:Dua Pasang Kandidat Pilkada Seluma Ditetapkan, Erjon Nomor 2, Teguh Nomor 1
“Persyaratan itu wajib disertai dokumen alat bukti pendukung. Bagi pemilih yang mau pindah tempat memilih dapat mendatangi kantor KPU atau PPS pada daerah asal ataupun tempat tujuan,” terang Aspriantoni. (yoh)