radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan surat keputusan khusus mengenai pengelolaan parkir.
Surat sakti ini dikeluarkan guna menanggapi keluhan juru parkir di kawasan Pantai Panjang tentang beban setoran yang dianggap memberatkan.
BACA JUGA:Bobol Rumah, Pemuda Kaur Diringkus Polisi, Satu Tersangka DPO
Setoran ke pihak pengelola terlalu tinggi dan menganggu kesejahteraan mereka.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dua bulan ke depan, aktivitas parkir akan tetap berjalan, namun pihak pengelola dilarang memungut setoran dari juru parkir selama periode tersebut.
"Selama dua bulan ini, aktivitas parkir berjalan seperti biasa. Pihak pengelola tidak boleh mengambil pungutan atau setoran," kata Gubernur, Jumat (20/9/2024).
BACA JUGA:Tuntaskan Tabat Bengkulu Selatan-Kaur, Gusnan Temui Masyarakat Kedurang
Gubernur mengatakan, nantinya akan dievaluasi pendapatan yang dihasilkan juru parkir dari setiap area parkir.
Setelah itu akan disepakati bersama pembagian hasil pengelolaan dengan proporsi 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pihak pengelola.
"Pemerintah, akan selalu hadir untuk masyarakat. Kami tidak akan pernah mengambil keuntungan dari masyarakat," tegas Rohidin.
BACA JUGA:Digeruduk Relawan Reskan-Faizal, Apakah KPU “Goyang”?
Selain itu, pemerintah juga menyepakati bahwa menunda sementara administrasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di Provinsi Bengkulu, khususnya di zona 9 Area Wisata Pantai Panjang, selama dua bulan untuk dilakukan observasi.
Lalu melakukan uji petik selama dua bulan guna memastikan pendapatan juru parkir di Provinsi Bengkulu, khususnya di Area Wisata Pantai Panjang, per bulannya.
BACA JUGA:Dilaporkan Selingkuh, Kades Air Teras Lepas Dari Jeratan Sanksi
Salah satu perwakilan Juru Parkir Zona 1-12 Area Pantai Panjang, Doho Tampubolon mengatakan, keputusan ini sangat menguntungkan semua pihak dan memenuhi aspirasi serta harapan para juru parkir.