Panduan Lengkap Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Syarat dan Tahapannya Serta Besaran Gajinya

Jumat 20 Sep 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

· Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik

· Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)

· Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

· Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu

· Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS

· Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Tahapan Pendaftaran KPPS 2024

· Buka menu browser

· Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/

· Klik login

· Jika belum ada akun, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu dengan klik "Belum memiliki akun?" Silahkan buat akun di sini", klik "di sini"

· Mulailah dengan mengisi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, isi Kembali password dan klik "Saya bukan robot"

· Buka Kembali email

· Cek email aktivasi akun Anda

Kategori :