Empat Parpol Non Parlemen di Seluma Bisa Usung Paslon

PENCALONAN: KPU Seluma mengadakan rakor persiapan pendaftaran pencalonan paslon ke KPU Seluma-Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Empat parpol yang ada di Seluma yakni PSI, PBB, partai Hanura dan Partai Ummat dipastikan bisa mengusung satu pasangan calon jika sepakat berkoalisi.


Pilkada Serentak 2024-istimewa-google

Meskipun empat partai ini tidak memiliki wakil di DPRD Seluma dari hasil Pemilu 2024. Total jumlah suara yang mereka miliki sudah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon(paslon) Pilkada Seluma 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Cakada ke KPU Provinsi Bengkulu , Helmi-Mian Hari Pertama, Romer Hari Ketiga

BACA JUGA:BBM Oplosan Buat Motor Ranmor Warga Tanjung Aur Rusak

KPU Seluma sudah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan Bupati dan calon wakil Bupati Seluma sebesar 10  persen dari suara sah hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan berdasarkan keputusan KPU Seluma nomor 929 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan umum tahun 2024.

BACA JUGA:Bisa Dicoba Nih Bisnis Bonsai, Hobi Yang Menghasilkan Cuan

BACA JUGA:Sistem Parkir Otomatis Akan Diberlakukan di Pantai Panjang

Untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 syarat minimal suara sah minimal 12.718 suara.
“Untuk persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati  dan wakil Bupati Seluma, yakni paling sedikit 10 persen suara sah,” tegas Ketua KPU Seluma usai menggelar rakor terkait pendaftaran paslon kemarin di Hotel Arnanda Tais.

BACA JUGA:KPU Seluma Tidak Batasi Massa Antar Bapaslon Mendaftar

BACA JUGA:Lusa Anggota DPRD Kaur Dilantik, Bagaimana Dengan Caleg Terpilih Tsk Korupsi?

Menurut Henri, dengan syarat demikian dan jumlah  suara sah di tingkat DPRD Seluma adalah 120.718 maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 10 persen dari jumlah suara sah tersebut.
Kemudian dalam hal pendaftaran ini menurut Henri KPU tidak menghitung hasil perolehan kursi.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan Diikuti 4 Bapaslon

BACA JUGA:Erwin-Jonaidi Amankan Tiket Pilkada Seluma 2024 Dari PPP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan