Pelantikan Bupati-Wabup Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 kembali diundur-Ist-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun sebelumnya pelantikan Bupati-Wabup Seluma direncanakan akan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) pekan depan. Namun belakangan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur hingga 18 Februari 2025.
Hal ini berdasarkan hasil zoom meeting yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu bersamaan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI serta Kemendagri, Jumat (30/1/2025).
Asisten I Setkab Seluma H. Hendarsyah mengatakan jadwal pelantikan bupati dan wabup yang diundur ini mengikuti perintah yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kabupaten Seluma Baru Punya Satu MA Negeri
BACA JUGA:Berikut Tips Agar Anak Rajin Salat Ala Ustaz Fitrul
"Untuk pelantikan yang semula dijadwalkan pada 7 Februari akan ditunda sampai 18 Februari. Hal ini mengingat padatnya jadwal Presiden yang akan melantik. Namun tentunya daerah tetap akan mengikuti keputusan pemerintah pusat," tegas Hendarsyah.
Hendarsyah mengatakan ada beberapa keputusan yang diambil dari hasil zoom meeting yang diikuti oleh Pemprov Bengkulu. Serta kemudian diteruskan ke daerah. Di antaranya:
BACA JUGA:Penggunaan DD dan ADD Harus Lengkapi Administrasi Laporan Penggunaan Keuangan
BACA JUGA:Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
1. SK Pengangkatan dan Pemberhentian KDH tanpa gugatan MK yg diusulkan sudah siap, jika dilantik tgl 6 Feb 2025.
2. Karena padatnya agenda RI 1 sehingga pelantikan serentak akan dilaksanakan sekitar tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.
3. Diminta Pemda ikut menyimak keputusan Dismissal. Jika gugatan tidak dilanjutkan, maka segera sampaikan Keputusan KPU masing- masing terkait Penetapan pasangan terpilih utk proses pembuatan SK.
4. Semula Pelantikan akan dilaksanakan 3 tahap. Namun disepakati oleh Pihak Setneg, Istana dan Kemendagri bahwa pelantikan awal akan menunggu daerah yg putusan dismissal di MK nya tidak dilanjutkan.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Pinjaman Sampai Rp 20 Juta
BACA JUGA:Emas Putih vs Emas Kuning: Mana yang Lebih Unggul? Kenali 9 Perbedaannya
5. Pengusulan Pengangkatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali harus serentak dengan usulan pemberhentian. Tetap akan di SK kan walaupun nanti prosesnya tanpa usulan DPRD.
6. Segera akan ada revisi Perpress 80 Tahun 2024.
BACA JUGA:Masih Ada Angsuran di Pegadaian Tapi Mau Pinjam Lagi, Begini Cara Top Up Tambahan Pinjaman
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online, Cek Biayanya
Terkait putusan hasil zoom meeting tersebut. Pemkab Seluma akan menunggu instruksi selanjutnya. Serta tentunya mempersiapkan pelantikan bupati dan wabup terpilih. "Kami masih menunggu instruksi selanjutnya, sembari mempersiapkan pelantikan," pungkas Asisten I.
(rwf)