TOK! Raperda APBD Perubahan Bengkulu Selatan Disahkan

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Perda. Pengesahan raperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin, 26 Agustus 2024. 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Barli Halim, SE didampingi Waka II, Dendi Man Tarmizi, SE, SH serta diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan. Hadir juga Wabup, Sekda, pejabat eksekutif eselon II dan eselon III Pemkab Bengkulu Selatan, dan unsur Forkopimda.

BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dengan telah disahkannya raperda menjadi perda, tahapan selanjutnya draf APBD Perubahan yang telah disepakati Bupati dan DPRD akan dikirim ke Pemprov Bengkulu untuk diverifikasi. 

BACA JUGA:Satgas Temukan 850 Situs Pinjaman Online Ilegal

“Draf Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sudah disepakati. Tahap selanjutnya verifikasi gubernur. Setelah itu, penyusunan DPA, dan anggaran bisa direalisasikan,” kata Barli Halim.

BACA JUGA:Warga Khawatir Banjir Susulan, Dinas PUPR Masih Cari Solusi

Barli berharap kegiatan pembangunan yang diakomodir di APBD Perubahan dapat segera direalisasikan. Sebab waktu untuk melaksanakan kegiatan sangat terbatas, hanya ada empat bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Banyak Siswa Gunakan Motor Knalpot Brong, Satpol PP Akan Datangi Sekolah

“Saya berharap kegiatan di APBD Perubahan cepat dilaksanakan dan bisa selesai tepat waktu. Jangan sampai ada kegiatan yang gagal terlaksana akibat proses yang lambat,” pesan Barli yang akan meninggalkan DPRD Bengkulu Selatan, besok. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan