BKD Provinsi Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN

Ilustrasi netralitas ASN-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menerbitkan surat edaran (SE) untuk seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berisikan imbauan netralitas ASN.


Pilkada Serentak 2024-istimewa-google

SE itu diminta untuk diteruskan kepada seluruh ASN sebagai salah upaya tidak memihak kepada calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

BACA JUGA:Perluas Jangkauan Pelayanan, DLHK Bengkulu Selatan Tambah Armada

BACA JUGA:SUV Diesel Gagah, yang Pajero dan Fortuner Minder, Seperti Ini penampakan Mobilnya

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menekankan, ASN tetap menjaga netralitas. Salah satunya adalah dengan tidak tidak terlibat kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada pilkada mendatang, temasuk di media sosial.
"Jangan sembarangan membuat status di medsos, ASN ini sering memposting ke medsosnya terkait salah satu Paslon, tentu itu menyalahi aturan," kata Gunawan, Kamis (22/8).

BACA JUGA:Sejarah Bali Kerajaan Bali Yang Jarang Diketahui, Awal Mula Berdiri hingga Peninggalan-Peninggalannya

BACA JUGA:Mitos Tentang Kambing Hutan Sumatera, Bisa Mendeteksi Racun dan Memanjat Batu Cadas, Populasi Terancam Punah

Gunawan mengatakan, netralitas ASN menjadi sorotan jelang Pilkada ini. Jika terbukti, maka akan terkena sanksi dan dapat dilaporkan ke Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
"Kita imbau surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN," ujar Gunawan.

BACA JUGA:5 Spesies Badak di Dunia, 2 di Antaranya Ada Di Indonesi dan Terancam Punah, Ini Ciri Cirinya

BACA JUGA:Taman Nasional Way Kambas, Benteng Tertua Pelindung Fauna Pulau Sumatera, Seperti Ini Kondisinya

Sesuai aturan, ASN dilarang berpolitik praktis dan memihak dengan calon kepala daerah. Larangan ini mencakup memberikan tanda suka ataupun memberikan komentar di dalam media sosial para calon.
Perbuatan ASN yang membuat postingan, memberikan komentar, ataupun tergabung dalam atau akun pemenangan calon termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) Undang Undang ASN serta Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan