Gubernur Ingatkan Bupati/Walikota, Paskibraka Putri Tetap Diizinkan Pakai Hijab

Paskibraka Putri Tetap Diizinkan Pakai Hijab-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan bupati dan walikota agar tetap memberikan hak bagi para anggota Paskibraka untuk tetap mengenakan hijab atau jilbab pada saat melaksanakan tugasnya pada upacara HUT RI 17 Agustus 2024.

Imbauan ini disampaikan Gubernur menyusul adanya larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada saat pengukuhan pada Selasa (13/8/2024), meski sudah ditarik kembali.

BACA JUGA:Timbun BBM 1,2 Ton, Pengawas SPBU dan Pengunjal di Kaur Ditangkap

BACA JUGA:Sambut HUT RI dan Jaga Stabilitas Harga Pangan, DKP Gelar GPM EraGro

Salah satu siswi yang juga menjadi pasukan Paskibraka di IKN dan mengenakan hijab adalah siswi SMAN 2 Kota Bengkulu, Amanda Aprilia.

"Kita minta bupati dan Walikota agar jangan pernah membuat regulasi yang melarang Paskibraka untuk menutup auratnya," kata Gubernur, Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Terjadi Lagi di Bengkulu Selatan, Korban Masih 13 Tahun

BACA JUGA:Sejarah Kemerdekaan dalam Al-Qur'an

Gubernur mengatakan, larangan menggunakan hijab bertentangan prinsip kebinekaan. Apalagi jika dihubungkan dengan undang-undang, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,

yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya. "Pakaian itu adalah ibadah, menurut aurat itu adalah wajib," kata Gubernur.

BACA JUGA:PS Kaur Selatan Juara Bupati Kaur Cup 2024

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tolak Larangan Hijab bagi Paskibraka Putri

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, H. Rohimin mengatakan, aturan yang melarang anggota Paskibraka perempuan berjilbab merupakan pelanggaran konstitusi.

"Meskipun pelepasan hijab oleh anggota Paskibraka perempuan hanya berlaku saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas, alasan tersebut tidak rasional dan bertentangan dengan ajaran Al-Quran," ujar Rohimin.

Tag
Share