Gubernur Bengkulu Tolak Larangan Hijab bagi Paskibraka Putri

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan penolakan tegas atas kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara Ibukota Nusantara (IKN).


ANGGOTA Paskibraka putri sempat dilarang memakai hijab-istimewa-RBTV (Rakyat Bengkulu Media Grup)

Penolakan ini ditandai dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perihal Peninjauan Ulang Terhadap Kebijakan Larangan Penggunaan Hijab/Jilbab Bagi Anggota Paskibraka Putri Tahun 2024.
Kebijakan tersebut, yang juga mencakup perwakilan Paskibraka dari Provinsi Bengkulu, dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan Indonesia.

BACA JUGA:Gerai Ritel Dagang Terus Berkembang di Bengkulu Selatan, Produk Lokal?

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Perusahaan Soal CSR

"Larangan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan justru merusak keragaman yang seharusnya kita junjung tinggi sebagai bangsa," kata Gubernur, Kamis (15/8).
Menurut Gubernur larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga menciderai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya.
"Kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat kami terima," tegas Gubernur.

BACA JUGA:Luar Biasa, Capain PAD Parkir di Bengkulu Selatan Hingga 136,5 Persen

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Pangan dan Kursi Roda

Gubernur juga merujuk pada pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menyatakan keprihatinan dan penolakan terhadap kebijakan ini.
Dukungan yang kuat dari berbagai pihak menegaskan bahwa kebebasan beragama dan ekspresi keagamaan adalah hak yang tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam upacara resmi kenegaraan.

BACA JUGA:9 Siswa Bolos Ditangkap Satpol PP, Satu di Antaranya Bawa Sajam

BACA JUGA:KPPN Manna Gelar FKP, Wadah Peroleh Masukan dan Evaluasi Pelayanan Publik

"Kami mendesak agar kebijakan ini segera ditinjau ulang untuk memastikan bahwa semua anggota Paskibraka putri dapat melaksanakan tugas mereka dengan tetap menghormati keyakinan agama masing-masing. Kebhinekaan adalah kekuatan kita sebagai bangsa, dan tidak boleh ada kebijakan yang merusak fondasi tersebut," katanya.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus menjaga dan melindungi hak-hak warganya, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

BACA JUGA:Pemdes Dusun Baru Jamin 7 Warganya Berstatus Tersangka Tidak Akan Kabur

BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Ingatkan Pentingnya Peran Pramuka Dalam Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan