Perpanjangan Masa Jabatan 960 Anggota BPD Kaur Dikukuhkan

DIKUKUHKAN: Pengukuhan 960 anggota BPD di Kabupaten Kaur, Selasa (30/7)-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sesuai jadwal Selasa (30/7) perpanjangan masa jabatan 960 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kaur dikukuhkan oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur.

Masa jabatan BPD sama diperpanjang dua tahun sama dengan masa jabatan kepala desa. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT 79 RI, Kodim 0408 BSK Gelar Lomba Khusus Tuk Jurnalis

“Saya berharap dengan telah dikukuhkannya saudara-saudara anggota BPD ini akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya. Sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur,” kata Bupati usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 960 anggota BPD kemarin.

Dikatakan Bupati, pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD merupakan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bahwa jabatan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya dari masa jabatan sebelumnya 2019-2025 menjadi 2019-2027.

BACA JUGA:Pasca 2 Warga Tewas Dibunuh, Polres Bengkulu Selatan Intensifkan Razia Sajam

Tentunya dengan perubahan ini diyakini mampu menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan Pemerintah Desa (Pemdes), dikarenakan BPD dan Pemdes adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 

“Atas nama Pemkab Kaur mengucapkan selamat dan sukses kepada para anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa keanggotaannya, semoga dengan penambahan masa jabatan 2 tahun kinerja BPD semakin baik," ujar Bupati.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkotika, Mirisnya 2 Tersangka Baru Lulus SMA

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, M Suhadi, ST menyampaikan, pengukuhan perpanjangan amsa jabatan ini melibatkan 960 anggota BPD dari 192 desa di Kabupaten Kaur.

Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dikukuhkan. Ia berharap anggota BPD dapat bekerja dengan baik dan bersinergi dengan pemerintah desa untuk memajukan desa.

BACA JUGA:Jangan Dulu Berharap Hujan Lebat, Seperti ini Penjelasan BMKG

“Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 ke UU nomor 3 tahun 2024 yang mengamanatkan penambahan masa jabatan BPD menjadi delapan tahun,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan