Penyidik Serahkan Berkas Pemeriksaan Tersangka Penyegel Kantor Desa
Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma kemarin sudah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara tindak pidana penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Dengan jumlah 7 orang tersangka.
Berkas pemeriksaan ini diserahkan oleh penyidik Polres Seluma ke Kejari Seluma. Untuk selanjutnya ditelaah dan diteliti oleh Jaksa Kejari Seluma.
BACA JUGA:Bupati Seluma Tinjau Perbaikan Jembatan Sentra Produksi
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan berkas oleh Jaksa Kejari Seluma. Setelah nantinya dinyatakan lengkap (P.21) barulah para tersangka akan diserahkan ke Jaksa.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Padang Bakung Terancam Tenggelam, 30 di Antaranya Rusak Berat
"Untuk berkas pemeriksaan sudah kami limpahkan ke Jaksa Kejari Seluma. Saat ini masih menunggu pemeriksaan dan telaah oleh jaksa," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN Tais Capai Rp 800 Juta
Menurutnya, untuk para tersangka sendiri saat ini masih dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Seluma. Serta tidak ditahan, hal ini lantaran ketujuh tersangka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru bahwa mereka tidak akan melarikan diri. Serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Umat, Pembuat Perda Zakat dan Eks Ketua Baznas Berakhir di Penjara
"Untuk para tersangka masih tetap kami kenakan wajib lapor, setiap Senin dan Kamis. Serta tidak ditahan. Karena mereka bersedia selalu kooperatif," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara, Polda Bengkulu Gelar Lomba Menembak
Sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka. (rwf)