9 KUB dan Koperasi Kantongi Izin Jual Beli Bennur

JELASKAN: Sekretaris Dinas Perikanan Kaur saat memberikan penjelasan tentang Bennur-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Perikanan Kabupaten Kaur mencatat sampai kini ada 9 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Koperasi di Kabupaten Kaur yang sudah mengantongi izin jual beli Bayi Bening Lobster (BBL/Bennur).

Terbitnya izin ini selaras dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

BACA JUGA:Formasi Sudah Disetujui, Seleksi CASN Seluma Digelar September

Sekretaris Dinas Perikanan Kaur Robby Antomi, S.Pi, M.Si mengatakan, 9 KUB dan koprasi itu terdiri dari 8 KUB dan satu koperasi. Kini salinan surat izin yang sudah diterbitkan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) itu sudah diterima Dinas Perikanan Kaur. 

BACA JUGA:Mendagri Minta Pemda Berperan Aktif Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

"Jadi ada 9 izin jual beli dan penangkapan yang sudah diterbitkan dan sudah kita terima saat ini," ujar Robby 

Kabid Perikanan Dinas Perikanan Kaur Sulaiman Efendi, S.Sos juga membenarkan hal itu, dijelaskannya 9 izin itu yakni KUB Ketaping Berkah Jaya Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap.

BACA JUGA:Karyawan PT. MSS Mogok Kerja, Tuntut Manajer Mundur

Di Kecamatan Kaur Selatan KUB Telubung Indah Desa Jembatan Dua, KUB Salut Benu'R Desa Sekunyit, KUB Bahari Kencana Pasar Lama dan Koprasi Bahari Kencana Pasar Lama.  Sementara di Kecamatan Maje ada Maje Jaya Desa Linau, Simpang BRT Desa Linau, dan Mutiara Samudra Desa Linau, serta satu KUB lain yakni Tebat Senin. 

BACA JUGA:Dana Banpol di Bengkulu Selatan Akhirnya Cair

"Satu KUB itu kuotanya satu juta ekor dalam satu tahun jadi saat ini sudah diberikan izin sebanyak 9 juta ekor untuk penangkapan pengelolaan dan jual beli bennur," paparnya.

BACA JUGA:Catatan TPHD Bengkulu, Kesehatan Jamaah Haji Jadi Sorotan

Dengan telah terbitnya izin itu maka anggta KUB dan koprasi dapat melakukan penangkapan, kemudian dikumpul di KUB serta dicatat untuk dijual ke Badan Layanan Umum (BLU) Pusat yang sudah mengantongi izin resmi. "Semoga dengan terbitnya izin ini maka penghasilan nelayan semakin meningkat, harga Bennur juga stabil sehingga ekonomi nelayan semakin membaik," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan