SPK Berlaku 5 Tahun, Tenaga PPPK Bisa Diberhentikan Jika Melanggar Kontrak

Ilustrasi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Pemkab Seluma yang lulus pada 2023 segera menerima surat perjanjian kerja (SPK). SPK yang ditandatangani memuat kontrak kerja selama 5 tahun.

Jika tenaga PPPK melanggar kontrak kerja, SPK bisa diputuskan. Bahkan PPPK dapat diberhentikan sebagai ASN.

BACA JUGA:Percepat Transpormasi Digital di Daerah, Ini Langkah Diskominfo Bengkulu Selatan

SPK sudah mulai ditandatangani Sekda Seluma. Dalam waktu dekat SPK akan dibagikan kepada tenaga PPPK 2003.

Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin mengatakan SPK dibuat untuk masa lima tahun kerja. Kemudian nantinya akan diperpanjang kembali oleh Pemkab Seluma sesuai dengan kebutuhan Pemkab Seluma.

Namun jika tenaga PPPK tersebut melanggar, maka jelas tidak akan diperpanjang lagi kontraknya. Serta akan diberhentikan sebagai tenaga PPPK dilingkungan Pemkab Seluma. 

BACA JUGA:Kegiatan HUT RI ke-79 di Bengkulu Selatan, Ini Kegiatannya

"Untuk tenaga PPPK, jika melakukan pelanggaran, atau berbuat tidak baik. Maka pada tidak akan diperpanjang lagi nantinya. Setelah masa kontraknya habis.

Atau bahkan bisa diberhentikan sebelum masa kontrak habis. Jadi tenaga PPPK harus bisa bekerja dengan baik, serta mentaati semua aturan," ujar Riduan.

BACA JUGA:Ada Masalah di Sekolah, Jangan Diam, Segera Laporkan!

Sementara itu, tenaga PPPK yang lulus tahun 2023 serta akan mendapatkan SPK yakni tenaga guru sebanyak 323 orang serta tenaga kesehatan sebanyak 385 orang.

Mereka merupakan tenaga PPPK yang lolos seleksi tahun 2023 serta sudah menerima SK dari Bupati Seluma. (rwf)

Tag
Share