Ditipu Pengawas, Duit Pemilik SPBU di Kaur Dipakai Judi Online, Lapor Polisi

Ilustrasi penipuan-istimewa-google

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemilik SPBU 24.389.39 Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Deni Ramadhan Tri Putra SH melaporkan Se (29) pengawas SPBU miliknya ke Polres Kaur. Deni Ramadhan Tri Putra menuding Se sudah menggelapkan uang hasil penjualan BBM untuk bermain judi online.

BACA JUGA:4 Ribu Kendaraan Ditarget Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

"Laporannya sudah kami terima, terlapor sudah kita amankan," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, disampaikan Kasatreskrim AKP Jonni Manurung, SH, MH kepada Rasel (21/6/2024).
Dikatakan Jonni, berdasarkan laporan Deni Ramadhan, terlapor Se merupakan warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning, bertugas sebagai pengawas kemudian bertugas menyetorkan uang hasil penjualan BBM di SPBU.

BACA JUGA:Api Tetiba Bakar Rumah Warga Pasar Mulia, 38 Petugas Damkar Turunkan 3 Armada

"Jadi modusnya tersangka diduga merubah nota dengan cara mengurangi data hasil penjualan BBM jenis Pertalite, sehingga jumlah uang hasil penjualan yang disetorkan juga berkurang dari yang sebenarnya," terang Kasat.

BACA JUGA:Ditinggal Di Teras, Motor Yamaha Aerox Milik Anggota Polisi Digasak Maling

Ditaksir total kerugian mencapai Rp 131.869.000, uang tersebut sudah habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.
"Pengakuan tersangka, uangnya sudah habis dipergunakan untuk bermain judi online, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tutur Kasat.

BACA JUGA:Ini Daftar Parpol Berhak Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Selatan

(jul)

Tag
Share