Sekda: Opini WTP Harus Jadi Pembenahaan Tata Kelola Keuangan Daerah

SAMPAIKAN: Sekda Bengkulu Selatan Sukarni menyampaikan penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD tahun 2023-wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dalam kurun tiga tahun terakhir, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Selatan selalu mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anugerah WTP ini juga sekaligus sebagai tantangan bagi Bengkulu Selatan untuk terus membenahi dan menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA:Motor NMax Beradu Dengan Vario, Warga Tanjung Besar Tutup Usia

BACA JUGA:Wakapolres Seluma Berganti Dari Kompol Tatar Insani ke Kompol Fakhtul Ikhwan

Hal tersebut adalah salah satu poin utama yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si pada pemaparanya saat paripurna di DPRD Bengkulu Selatan.

Dua agenda rapat paripurna yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025-2045.

BACA JUGA:Bukan Diculik “Pak Kuliak”, Bocah Perempuan yang Hilang Dibawa Ayah Kandungnya

BACA JUGA:Bupati Tegaskan Festival Gurita Wajib Sukses, Hari Ini Kegiatan Mulai

"Capaian predikat opini WTP dari BPK RI ini sekaligus tantangan untuk terus membenahi dan menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, karena itu diharapkan OPD terus berbenah dan segera menindaklanjuti LHP BKP RI," kata Sukarni.

Disampaikan Sekda, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 secara garis besar merupakan perbandingan antara perkiraan penerimaan dan pengeluaran terhadap realisasi penerimaan dan pengeluaran.

BACA JUGA:Alasan Mengapa Kita Harus Mencintai dan Membela Palestina

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Kaur Mendapat Tambahan 2000 Keping Blangko e-KTP

Dari hal tersebut didapati suatau gambaran bahwa pengendalian dan penghematan yang mengarah pada program prioritas pada tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini diharapkan menjadi bahan untuk evaluasi penyelengaraan pemerintahan kedepan supaya lebih baik lagi," pungkas Sekda. (one/advertorial)

Tag
Share