Anggota “Geng Siap Tempur” Dituntut Penjara 9-14 Bulan

SIDANG: Terdakwa dugaan pembegalan yang tergabung dalam Geng Siap Tempur menjalani persidangan, kemarin (21/11)-ica-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Sebanyak 11 anggota Geng Siap Tempur” yang diduga terlibat aksi begal yang viral beberapa waktu lalu di Kota Bengkulu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dengan hukuman berbeda-beda.

Sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu itu menuntut para terdakwa yang sebagian besar masih pelajar itu dengan hukuman penjara 9-14 bulan.

Usai sidang, sejumlah keluarga terdakwa nampak menitikkan air mata mendengarkan tuntutan yang harus dihadapi oleh anak-anak mereka.

Kuasa Hukum 3 terdakwa anggota “Geng Siap Tempur” Sopian Siregar, mengatakan tiga kliennya masing-masing dituntut hukuman penjara satu tahun dan 14 bulan. "Dua orang dituntut satu tahun, satu orang dituntut satu tahun dua bulan," beber Sopian, Selasa (21/11).

Sopian menilai tuntutan JPU terlalu berat mengingat mereka masih berstatus pelajar yang seharusnya mendapatkan pembinaan.

Namun Ia menghargai keputusan JPU. Para terdakwa juga sudah menyampaikan pembelaaan atau pledoi dan berharap ada pertimbangan dari keputusan majelis hakim.

"Terlepas dari itu semua, kami selaku perwakilan terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu.

Kami berharap nantinya dapat dihukum seringan-ringannya dan terdakwa bisa kembali ke masyaraakat dan menunjukkan perubahan, tidak lagi mengulangi perbuatannya," tutur Sopian. (cia)

Tag
Share