7 PPPK Yang Batal Dilantik Akan Diganti

Kepala BKD - PSDM Kaur Sifrihadi SH, MH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN. Kabar penting bagi para peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Kaur yang tidak lolos saat seleksi tahun 2023 lalu. Tujuh orang yang mendapatkan nilai tertinggi berpeluang lolos.

Mereka akan menggantikan 7 peserta tes yang sudah lolos seleksi namun dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Rencana penggantian itu sudah diajukan Pemkab Kaur ke Badan kepegawaian Negara (BKN) RI.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah terpilih 2024? Ini Jawaban KPU

BACA JUGA:Untuk Mengusung Calon Kada, Parpol Mulai Jalin Komunikasi Koalisi

Kepala BKD - PSDM Kaur Sifrihadi SH, MH menegaskan, pihaknya sudah mendapat surat dari BKN RI tentang pembatalan 7 formasi sebelumnya dan Pemkab Kaur diminta menyampaikan usulan pengganti, yakni peserta seleksi yang nilainya di bawah 7 calon PPPK yang dibatalkan tersebut.

"Surat dari BKN sudah kami terima dan tentunya kami akan mengajukan usulan nama nama yang mendapatkan nilai hasil seleksi di bawah peserta yang dibatalkan itu," ujar Sifrihadi.

BACA JUGA:Pak Mungkus Resmi Terpilih Menjadi Maskot Pilkada Bengkulu Selatan 2024

BACA JUGA:Rahasia Agar Tanaman Subur dan Cepat Berbuah, Modal Tidak Sampai Rp 5 Ribu, Ini Caranya

Disampaikannya, 7 formasi yang dibatalkan lulus tersebut ada di tiga instansi berbeda yakni di Damkar, di Tenaga Kesehatan, dan Bidang Pengadaan.

Saat ini berkas 7 orang pengganti tersebut sudah disampaikan ke BKN RI. Jika dinyatakan  memenuhi syarat, maka mereka akan dilantik. 

BACA JUGA:Menarik, Buka Kawasan Kuliner Halal di Pantai Panjang Bengkulu,Wisatawan Bisa Nikmati Kuliner Bengkulu

"Prosesnya kini sudah dalam tahapan, pemeriksaan berkas oleh pihak BKN RI. Seperti apa nanti kedepannya kita masih menunggu petunjuk langsung dari BKN," terangnya.

Dijelaskannya, pada saat dilakukan pembatalan 7 orang peserta PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak BKN RI.

BKD-PSDM tidak melakukan pengusulan untuk penggantian, hanya saja pihak BKN RI yang langsung memberikan informasi bahwa yang dinyatakan gugur bisa digantikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan