Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah terpilih 2024? Ini Jawaban KPU

Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah terpilih 2024? Ini Jawaban KPU-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini sudah mulai berjalan. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. KPU menegaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih ditentukan oleh pemerintah. 

"Pelantikan adalah kewenangan Pemerintah," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan. Dia pun meminta agar semua pihak menunggu kebijakan pemerintah atas jadwal pelantikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam pemilihan serentak nasional 2024 mendatang.

BACA JUGA:Untuk Mengusung Calon Kada, Parpol Mulai Jalin Komunikasi Koalisi

Walaupun KPU belum bisa memastikan jadwal pelantikan, tetapi untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara sudah diumumkan melalui situs resmi KPU, dijelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Pak Mungkus Resmi Terpilih Menjadi Maskot Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Para pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan penghitungan suara KPU, bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

BACA JUGA:Rahasia Agar Tanaman Subur dan Cepat Berbuah, Modal Tidak Sampai Rp 5 Ribu, Ini Caranya

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.

Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (**)

Tag
Share