Terdakwa Korupsi Program PIID-PEL Kemendes-PDTT Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

PUTUSAN: Terdakwa korupsi anggaran PIID-PEL menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manna-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Perkara tindak pidana korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) tahun anggaran 2019 sebesar Rp680.770.000 akhirnya memasuki babak akhir.

Terdakwa, Siprian Sumantoro divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Segerakan Bayar Utang agar Tidak Zalim

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang masih tersisa Rp241.719.696. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka wajib diganti dengan kurungan penjara selama 11 bulan.

“Iya, perkara Tipikor program PIID-PEL telah dilakukan sidang pembacaan putusan pada hari Rabu (22/5). Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Upacara HUT Kabupaten Seluma Berlangsung Khidmat

Dan membayar uang pengganti sebesar Rp323.719.696 yang masih tersisah Rp241.719.696 lagi,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia siap menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Pantau Proses Perbaikan Jembatan, Dishub Pastikan Arus Kendaraan Lancar

Terdakwa tidak akan mengajukan banding. Namun melalui pengacaranya, terdakwa menyatakan kalau putusan majelis hakim terlalu tinggi. Apalagi terdakwa telah berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan uang Rp82 juta.

“Kami menerima putusan itu, soalnya klien (terdakwa) tidak ada upaya untuk mengajukan banding. Tapi putusan itu terlalu tinggi, soalnya terdakwa sangat kooperatif selama proses perkara ini,” ujar pengacara terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tahu, Tidak Sampaikan LKPM Ini Konsekwensinya

Terdakwa yang berstatus guru ASN PPPK di salah satu SMAN di Bengkulu Selatan ini terjerat kasus korupsi tersebut karena dirinya menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir. Program tersebut tidak direalisasikan sesuai tujuannya, sehingga menimbulkan kerugian negara. (yoh) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan