Mantan Ketua Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau

DPO: Setelah ditetapkan tersangka, mantan Ketua Pemuda Pancasila ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Pores Seluma menetapkan mantan Ketua Ormas Pemuda Pancasila berinisial GA sebagai tersangka pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo pada 3 Oktober 2023 lalu.

Penyidik Polres Seluma juga menetapkan GA dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya dua kali surat panggilan yang dilayangkan penyidik tidak pernah dipenuhi oleh tersangka.

BACA JUGA:Hindari Organisasi Abal-abal, Badan Kesbangpol Kaur Mulai Validasi LSM dan Ormas

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo pada jumpa pers di Mapolres Seluma membenarkan hal itu.

Kasat Reskrim menjelaskan, GA ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo sehari menjelang pelantikan Kades terpilih.

BACA JUGA:Alasan Kemanusiaan, Anak Inklusi Boleh Masuk Sekolah Umum

BACA JUGA:Pasca Mutasi, Kinerja Kepala Sekolah Kembali Dievaluasi

Tersangka GA merupakan orang yang menyuruh dua tersangka, Eg (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang berdomisili di Desa Lubuk Gio untuk membakar Kantor Desa Muara Danau.

"Jadi dalam kasus ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Serta saat ini sudah proses persidangan. Nah, tersangka GA merupakan oknum atau aktor yang memerintah tersangka EG dan MH untuk membakar kantor Desa Muara Danau," tegas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Asyik Mancing, Digulung Ombak, Pelajar SMP Hilang Tenggelam

Akibat perbuatannya, tersangka GA  dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Akibat kebakaran tersebut Kantor Desa Muara Danau mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan