SPSI Desak Bentuk Dewan Pengupahan di Kabupaten

Ilustrasi upah minimum kabupaten-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mendesak pemerintah daerah membentuk Dewan Pengupahan di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu. Pembentukan dewan pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang tentang Serikat Pekerja.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Ke -7 DPRD Provinsi Bengkulu Berlangsung Lancar

“Kami mendesak pemerintah daerah dapat membentuk dewan pengupahan demi mengorganisir hak buruh,” kata Aizan, Rabu (1/5).

BACA JUGA:Kerugian Negara Dipulihkan, Kades Suban Lolos Dari Jerat Hukum

Dia juga menyebut, dalam memperingati hari buruh pada 1 Mei ini, para buruh juga mendesak dapat mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, Undang - Undang Cipta Kerja tidak berpihak pada pekerja.

BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Kaur Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

“Kita meminta para pekerja diberikan haknya, terutama soal upah yang masih terendah di Sumatera,” kata Aizan.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya maksimal agar para pekerja di Bengkulu mendapatkan haknya. Hak yang dimaksud meliputi gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.  

BACA JUGA:Melaju Cepat, 2 Mobil Pikap Nyaris Hantam Rumah Warga

“Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya. Gubernur menyebut, hak-hak tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban pekerja, termasuk kompetensi skill dan tanggung jawab pekerja. “Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja,” kata Gubernur.

BACA JUGA:Tabligh Akbar, Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Hadirkan Ustaz Abdul Somad

Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal. Sedangkan pekerja non formal ada 108.000 orang. Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan, diantaranya buruh lepas, pedagang, petani dan sejenisnya.

BACA JUGA:OPD Mulai Susun Kegiatan APBD Perubahan 2024

(cia)

Tag
Share