Jangan Jumawa, Lima Poin Ini Bisa Hentikan Sertifikasi Guru
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Para guru sertifikasi atau yang sudah dinyatakan lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) diminta untuk tidak jumawa.
Pasalnya tunjangan sertifikasi yang mereka raih setiap bulan bisa saja dicabut atau dihentikan pemerintah secara permanen.
BACA JUGA:Tidak Dapat Tiket Pesawat, Peserta Seleksi JPT Gagal Ikuti Assessment
Ketentuan ini diatur langsung dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi 2024.
Dalam penjelasan yang tercantum dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan penghentian pembayaran TPG bagi sebagian guru.
Permendikbud yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu juga menjelaskan beberapa alasan mengapa pembayaran TPG dihentikan secara tetap dan mengikat.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Sinergisitas Penanganan Sosial di Bengkulu
BACA JUGA:Program Kuliah Gratis Kerjasama Pemda Kaur-KKP Banjir Peminat
"Memang ada ketentuan khusus yang mengatur alur pencairan sertifikasi. Pertama yaitu guru yang melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan, lalu mengundurkan diri atas permintaan sendiri, " ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si.
Lanjut Novianto, ketentuan lain yang dapat menghentikan pencairan TPG yakni guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, guru yang mendapat tugas belajar juga akan terhenti sertifikasinya.
BACA JUGA:Peredaran Setengah Kg Sabu di Bengkulu Digagalkan, Dikendalikan Bandar Dari Luar
"Lalu Poin kelima adalah guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN juga akan dihentikan statusnya sebagai penerima sertifikasi," ucap Novianto.
Oleh karena itu, kata Novianto, perlu sekali para guru untuk memahami alasan-alasan tersebut guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada.
BACA JUGA:“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi