Bawaslu Larang Calon Peserta Pilkada Gunakan Aset Pemerintah

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan M Sahran: Bawaslu Larang Calon Peserta Pilkada Gunakan Aset Pemerintah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Walaupun pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih beberapa bulan lagi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mulai menyampaikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah. Khususnya bakal calon yang saat sedang menduduki jabatan tertentu dan mendapatkan fasilitas pemerintah.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Sahran mengingatkan, agar peserta pilkada serentak 2024 tidak menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan apapun. Sebab sesuai aturan, aset pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan politik.

BACA JUGA:Kapan KPU Tetapkan Caleg Terpilih? Ini Informasi Lengkapnya

BACA JUGA:Petugas Dinas Perhubungan Datangi Seluruh Sekolah di Bengkulu Selatan, Ternyata Ini Tujuannya

“Saat ini tahapan pilkada kan sudah berjalan, meski belum ada penetapan calon. Larangan soal penggunaan aset pemerintah ini kami sampaikan agar kedepan tidak terjadi pelanggaran, semuanya harus tahu aturan ini,” kata Sahran.

Dikatakan Sahran, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada peserta pilkada ataupun tim pemenangan yang menggunakan aset pemerintah untuk keperluan pencalonan. Jika hal itu ditemukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA:Besok Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Dimulai, KPU Belum Terima Juknis

BACA JUGA:Persoalan Kades Dusun Baru, Pekan Depan DPRD Gelar Hearing

“Pengawasan akan terus dilakukan. Kalau ditemukan ada pihak yang memakai aset pemerintah untuk kepentingan pilkada, tentu akan dilakukan tindakan. Karena hal itu merupakan pelanggaran,” tegas Sahran.

Sebelumnya Bawaslu Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi terkait larangan melakukan mutasi pejabat.

BACA JUGA:Polemik Lahan Eks HGU Sahabudin Di Seluma Kembali Mencuat

Sebab tahapan pilkada sudah dilaunching. Sesuai aturan, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan menjelang pilkada. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan