Besok Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Dimulai, KPU Belum Terima Juknis

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda: Besok Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Dimulai KPU Belum Terima Juknis-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, besok 17 April tahapan pembentukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seluma sudah dimulai.

Namun sampai berita ini ditulis, KPU Seluma belum menerima petunjuk teknis (Juknis) apakah akan dilakukan rekrut ulang atau hanya melakukan evaluasi terhadap anggota yang bertugas pada pemilu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Persoalan Kades Dusun Baru, Pekan Depan DPRD Gelar Hearing

BACA JUGA:Polemik Lahan Eks HGU Sahabudin Di Seluma Kembali Mencuat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa bulan Mei, PPK sudah harus ada dan mulai menjalankan tugasnya termasuk dengan pemuktahiran data. "Untuk apakah nanti akan dilakukan rekrut ulang atau evaluasi kami masih menunggu Juknisnya.

Untuk pembentukan sesuai tahapan pada 17 April sampai dengan November. Untuk PPK estimasi pada Mei sudah terbentuk dan sudah menjalankan tugas," tegas Henri Arianda

BACA JUGA:Pantai Muara Kedurang Butuh Perhatian Pemerintah

BACA JUGA:Dorong Ekspor Melalui Pelabuhan Pulau Baai

Pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden beberapa waktu lalu di Kabupaten Seluma ada 70 orang anggota PPK dan PPS sebanyak 606 orang.

Kemudian ditambah KPPS yang nantinya akan menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). "November kami akan melakukan  pembentukan KPPS sesuai dengan jumlah TPS. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis," tegasnya. 

BACA JUGA:Walhi Minta Pemda Kaji Rencana Penambangan Emas di Seluma

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Dipantau

Dia menjelaskan, memang ada dua opsi mekanisme pembentukan perangkat KPU, yakni memperpanjang masa tugas badan adhoc pada Pemilu 2024 atau melakukan rekruitmen ulang melalui tahapan pendaftaran maupun seleksi. Sementara itu, jabatan PPK berakhir pada tanggal 4 April kemarin. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan