Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya
Editor: Sahri Senadi
|
Selasa , 02 Apr 2024 - 19:42
Sekda Kaur Drs Ersan Syafiri,: Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Namun Ini Syaratnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 tahun 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Bupati: Terapkan Pola Hidup Sehat
“Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berplat merah, jangan diganti dengan plat hitam, dan itu harus dirawat dengan baik,” tutupnya. (jul)