Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya

Sekda Kaur Drs Ersan Syafiri,: Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Namun Ini Syaratnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 tahun 2 Bulan Penjara

BACA JUGA:Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Bupati: Terapkan Pola Hidup Sehat

“Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berplat merah, jangan diganti dengan plat hitam, dan itu harus dirawat dengan baik,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan