Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya

Sekda Kaur Drs Ersan Syafiri,: Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Namun Ini Syaratnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 tahun 2 Bulan Penjara

BACA JUGA:Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Bupati: Terapkan Pola Hidup Sehat

“Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berplat merah, jangan diganti dengan plat hitam, dan itu harus dirawat dengan baik,” tutupnya. (jul)

Tag
Share