Harus Tahu! Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Dikenakan Denda
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan Yunisman Hengky, S.Sos-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Informasi penting bagi masyarakat pajak kendaraannya jatuh tempo pada saat hari libur.
Pasalnya UPTD Samsat BS tidak akan menerapkan denda pajak maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Awas! Kabel PLN Bertegangan Tinggi Terlepas ke Tanah
Hal itu disampaikan langsung Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan Yunisman Hengky, S.Sos.
Samsat punya kebijakan untuk peringanan denda bagi kendaraan jatuh tempo di hari libur atau tanggal merah di hari besar.
BACA JUGA:Izin Disampaikan, Warga Ancam Demo Besar-Besaran Tuntut Kades Dusun Baru Diberhentikan
Hanya saja, wajib pajak harus menunaikan kewajibannya setelah hari libur berakhir atau UPTD Samsat telah membuka kembali pelanan.
“Jadi kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik itu, kendaraan dinas, roda dua, tiga dan seterusnya. Pajak tempo di hari libur dipastikan tidak dikenakan denda. Kami pastikan itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Ops Ketupat, Polres Bengkulu Selatan Rakor Lintas Sektoral
Dicontohkan Engky saapaan arab Yunisman Hengky, pada libur lebaran 1445 Hijriyah mendatang UPTD Samsat dan layanan pemerintah libur selama sepekan.
Sementara pajak kendaraan masyarakat jatuh tempo di hari itu. Maka semua denda pajak dan SWDKLLJ tidak diberlakukan.
BACA JUGA:Bupati Ingatkan Perangkat Desa Harus Punya Etos Kerja
“Tapi saat kami operasional kembali, pajak itu harus segera dibayar. Kalau ditunda sehari atau dua hari, maka ketetapan denda akan berlaku,” ucapnya.
Bahkan lanjut Engky, masyarakat tidak perlu melapor ke UPTD Samsat jika pajak mereka jatuh tempo saat libur.