Sudah Dinyatakan Lulus, 7 PPPK Kaur Dicoret
Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syahfiri, MM-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sebanyak 7 Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kaur yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi namun kemudian namanya dicoret.
Rinciannya 1 orang tenaga kesehatan dan 6 orang tenaga teknis. Pencoretan dilakukan lantaran 7 PPPK tersebut dilaporan oleh masyarakat, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Pemkab Kaur, diputuskan 7 orang PPPK yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus, dicoret.
BACA JUGA:Cuaca Buruk Satu Perahu Nelayan Tenggelam
Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syahfiri, MM dalam pengumumannya bernomor 800/28/BKD-PSDM/KK/2024 menyebut tenaga kesehatan sebanyak 1 orang dan tenaga teknis sebanyak 6 orang dibatalkan.
Berbagai alasan pembatalan, mulai dari saat melamar yang bersangkutan tidak aktif bekerja pada instansi Pemkab Kaur, surat pengalam kerja tidak benar, tidak memiliki pengalaman yang relevan terhadap jabatan fungsional hingga saat melamar belum sampai dua tahun bekerja sebagai non ASN.
BACA JUGA:Usut Dana Replanting Sawit, Pengurus Kelompok dan Pejabat Dinas Pertanian Dicecar Jaksa
BACA JUGA:Baru 41 Desa Di Kaur Cairkan DD, Sisanya?
"Membatalkan kelulusan serta menghentikan statusnya sebagai PPPK jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis formasi 2023," demikian petikan surat pengumuman yang ditandatangani Sekda Kaur.
Tujuh PPPK yang dibatalkan itu yakni terdiri dari satu PPPK kesehatan formasi ahli Pratama tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, kemudian sisanya tenaga teknis Pemula Padam Kebakaran sebanyak 5 orang dengan berbagai alasan serta satu orang ahl Pratama pengelola pengadaan barang dan jasa.
Sebagaimana diketahui, kuota PPPK Kabupaten Kaur tahun 2023 sebanyak 262 orang. Yang dinyatakan lulus 241 orang. Rinciannya, formasi kesehatan 39 orang, teknis 53 orang dan guru 149 orang.
BACA JUGA:Hingga Maret 2024, DBD di Bengkulu Capai 904 Kasus
BACA JUGA:Pasal Cemburu, Warga Seluma Dibacok Suami Mantan Istri
Sekda Kaur dihubungi kemarin sore (12/3) membenarkan telah disampaikan pengumuman itu. Sejauh ini Pemkab tidak mengajukan penggantian terkait 7 tenaga PPPK tersebut.
"Tidak ada pengajuan penggantian, ini juga sudah kita umumkan beberapa waktu lalu, belum ada petunjuk BKN untuk melakukan penggantian," ujar Sekda. (jul)