Akhir Masa Jabatan Gusnan-Rifai, DPRD Tunggu Regulasi
Gusnan Mulyadi dan H Rifai Tajudin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - 27 November 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada serentak 2024. Artinya, kepemimpinan daerah akan ditentukan oleh suara rakyat yang diberikan.
Sementara itu, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi-Rifai Tajudin hampir dipastikan tidak genap lima tahun. Namun kepastian masa jabatan Gusnan-Rifai masih menunggu regulasi dari pemerintah.
BACA JUGA:Samsu Amanah Pimpin Perolehan Suara Dapil Bengkulu Selatan dan Kaur
Jika menghitung genap 5 tahun, seharusnya pasangan Bupati-Wabup Bengkulu Selatan ini baru akan mengakhiri masa jabatan pada Februari 2026.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE, mengaku pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait akhir masa jabatan Bupati-Wabup. Sebab hingga awal Maret 2023 ini, belum ada pemberitahuan secara resmi ke DPRD Bengkulu Selatan terkait masa jabatan kepala daerah.
BACA JUGA:Tidak Terawat, Tugu Perbatasan Butuh Sentuhan
“Belum tahu (akhir masa jabatan bupati-wabup). Kami masih mempelajari dan menunggu regulasi terkait soal itu,” kata Barli saat dikonfirmasi Rasel.
Karena belum ada regulasi yang mengikat soal akhir masa jabatan bupati-wabup, DPRD belum melakukan persiapan apapun menjelang akhir masa jabatan.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan
Lain halnya jika akhir masa jabatan sudah diketahui, maka DPRD akan melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati-wabup.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
BACA JUGA:Harga Cabai di Seluma Berangsur Turun
Dan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
BACA JUGA:Jangan Lupa Bawa Kelengkapan Berkendara, Polisi Bertindak di Operasi Keselamatan Nala