Pengelolaan Perhutanan Sosial, Walhi Libatkan 18.360 KK

Pengelolaan Perhutanan Sosial, Walhi Libatkan 18.360 KK-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Walhi Bengkulu mencatat, capaian target perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu mencapai 85.512,16 hektar dengan melibatkan 18.360 Kepala Keluarga (KK) sebagai pengelola.

Dari program itu telah dikeluarkan sebanyak 86 Surat Keputusan (SK) yang mengatur berbagai skema perhutanan sosial.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU BS Dikirim ke Provinsi, Dikawal Ketat Polisi

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, perhutanan sosial di tingkat nasional mencapai 6,4 juta hektar dengan melibatkan 1.287.000 kepala keluarga (KK) sebagai pengelola.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Warga Gunakan Internet Gratis Dengan Bijak

"Target capaian mencakup perluasan hingga 7.380.000 hektar perhutanan sosial, dan pembentukan 17.000 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan unit usaha dan rencana kelola perhutanan sosial," kata Ibrahim, Minggu (3/3/2024).

BACA JUGA:Keunikan Air Terjun Dalam Goa di Kaur, Tempat Bertapa Raja Sriwijaya, Sering Terdengar Suara Aneh

Ibrahim mengatakan, dalam pengelolaan perhutanan sosial harus melalui pengambilan langkah strategis, dengan melibatkan berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat.

BACA JUGA:Jembatan Tanjung Aur II Rusak, Petani Sulit Keluarkan Hasil Pertanian

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Ada Lelang JPTP

"Provinsi Bengkulu memiliki target untuk mendorong akses legal hak kelola masyarakat dalam pengelolaan, dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan seluas 114 ribu hektar," katanya.

BACA JUGA:Harga Beras Disebut Stabil, Ini Kata Pedagang dan Pembeli

Pada tahun 2022, pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan regulasi kebijakan legal formal, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial.

Tag
Share