Pajak Rumah Makan dan Hotel Minim

Pajak Rumah Makan dan Hotel Minim-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Tingkat kesadaran pengusaha rumah makan dan hotel di Kaur untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, masih tergolong minim.

Bahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur mulai kesulitan memberikan penjelasan kepada pengusaha dan rumah makan, jika pajak itu sudah dibayar konsumen.

BACA JUGA:Pisah Sambut Dandim 0408, Bupati Kaur Harap Sinergitas Tetap Terjalin

“Potensi penerimaan pajak terutama retribusi rumah makan dan hotel cukup besar. Tapi realisasinya masih sangat rendah,” kata Plt Kepala BKAD Kaur Harles Feferman SE, MM, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Naik, TIPD Mulai Cari Solusi

Disampaikan Harles, para pengusaha rumah makan dan hotel di Kaur masih menilai pajak menjadi beban mereka. Sehingga ketika akan membayar pajak, mereka merasa keberatan.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Traffic Light Dari Kemenhub RI

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada mereka agar membayarkan pajak sesuai perhitungan,” tegas Harles.

Di Kaur terdapat sekitar 150 rumah makan dan 35  hotel atau penginapan. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20 persen pemilik rumah makan dan hotel yang taat kewajiban pajak.

BACA JUGA:Pemilu di Bengkulu Selatan Berjalan Lancar, Arif : Tak Ada Peristiwa Menonjol

“Petugas kami terus melalukan penarikan retribusi rumah makan dan hotel. Ini kami lakukan untuk meningkatkan PAD Kaur,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan