Rusak, 20.271 Lembar Surat Suara Dibakar

Rusak, 20.271 Lembar Surat Suara Dibakar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah dilakukan sortir sebelum proses pendistribusian surat suara ke TPS oleh KPU. Terdapat 20.271 lembar surat suara yang rusak dari seluruh surat suara yang tiba di KPU.

Kemudian KPU Seluma memusnahkan surat suara rusak tersebut pada Selasa (13/2/2024) malam. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan di halaman kantor KPU Seluma dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Usai Mencoblos, Bupati Minta Warga Tetap Tenang

BACA JUGA:Pemilu, Dinkes Seluma Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam

Pemusnahan surat suara rusak ini juga dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian, Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK, Dandim 0425 Seluma, Letkol Arh Dedy Hendaryatmoko serta perwakilan dari Kejari Seluma, serta Bawaslu Seluma. 

Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan pemusnahan surat suara rusak atau yang tidak terpakai ini dilakukan setelah dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, Petugas Puskesmas Harus Ramah

BACA JUGA:Banos Tak Tepat Sasaran, Segera Lapor!

"Karena ada surat suara yang rusak. Serta tidak terpakai, sehingga malam ini (malam kemarin) langsung kami musnahkan.

Surat suara rusak ini merupakan hasil penyortiran yang dilakukan oleh KPU Seluma sebelum surat suara didistribusikan," tegas Ketua KPU Seluma.

BACA JUGA:Dongkrak Produksi Beras, Bangun Bendungan

BACA JUGA:Wujudkan Data Terpadu Perlu Kerjasama Antar OPD

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Terlebih dahulu telah dibuat berita acara dan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Unsur Forkopimda yang juga turut serta melakukan pemusnahan terhadap Surat Suara.

Sementara itu dari total 20.271 lembar surat suara yang dimusnahkan terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 218 lembar. Surat Suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 1.077 lembar.

Tag
Share