Duh! Pasien Rawat Inap Tak Bisa Memilih

Duh! Pasien Rawat Inap Tak Bisa Memilih-IST-radarselatan.bacakoran.co

KPU: DPTb Sudah Ditutup

radarselatan.bacakoran.co – Pemilu 2024 dipastikan akan digelar pada Rabu 14 Februari. Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) akan membuka TPS tepat pukul 07.00 WIB dengan diawali pengambil sumpah.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), total ada 584 TPS yang tersebar di 142 desa dan 16 kelurahan. Dari data KPU BS, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 126.062 jiwa terdiri dari 63.391 laki-laki dan 62.671 perempuan. 

Namun perlu diketahui, meski sudah masuk dalam DPT, pemilih 4 kategori ini terancam tak bisa menyalurkan hak pilihnya mengingat proses pindah memilih sudah ditutup terhitung H-7 atau 7 Februari 2024.

Empat kategori ini adalah mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.  

“Kalau mau pindah memilih, semestinya sudah diurus sebelum H-7. Tapi kan kami akui siapa yang tahu akan dirawat setelah tanggal (7 Februari) itu. Hanya saja, mau bagaimana lagi.

BACA JUGA:SMKN 3 Kota Bengkulu Dibangun dengan Rp 5 Miliar

Proses DPTb sudah ditutup KPU RI. Kalaupun mau memilih, harus kembali ke DPT asal atau dimana pemilih itu terdaftar,” jelas Divisi Data dan Informasi KPU BS, Asprian Toni kepada Rasel. 

BACA JUGA:Dua Tersangka Penyalahguna Ganja Terancam Penjara 12 Tahun

KPU RI lanjut Asprian Toni sudah membuka waktu ruang bagi mereka yang ingin pindah memilih dan masuk sebagai DPTb. Pertama hingga batas waktu H-30 atau 15 Januari.

BACA JUGA:Waspada Penggelapan Uang Dengan Modus Arisan

Kedua pada H-7 Pemilu 2024. Di H-30, pindah memilih diperuntukan bagi 9 kategori. Diantaranya bekerja di luar domisili dan pindah domisili. 

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kades Diduga Berzina Dilimpahkan ke Sekda

Sedangkan sampai H-7 berlaku untuk 4 kategori. Saat mengajukan pindah memilih, pemilih diminta untuk melapor ke KPU atau PPS asal atau yang dituju dengan membawa dokumen pendukung.

Tag
Share