Rp 500 Juta Kerugian Negara Dari Kasus BTT Belum Dikembalikan

Rp 500 Juta Kerugian Negara Dari Kasus BTT Belum Dikembalikan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) 2022 di Kabupaten Seluma belum semuanya dikembalikan.

Dari total Kerugian Negara Rp 1,5 miliar lebih, belum seluruhnya dikembalikan oleh 12 orang tersangka. Jaksa Kejari Seluma baru menerima pengembalian sebesar Rp 1 miliar lebih. Sehingga masih ada Rp 500 juta yang belum dikembalikan oleh para tersangka.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri Dua Pria di Kaur Dibekuk Polisi

BACA JUGA:PKL Menjamur, Sudah Ganggu Arus Lalu Lintas

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, Jaksa Kejari Seluma tetap menunggu itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:GPM Sasar Para Pensiunan, Sediakan Beras 2 Ton per Pekan

BACA JUGA:Pemilu Damai: Kampanye Tanpa Hoax Membangun Masyarakat yang Berbudaya Berdemokrasi

"Kami masih tetap menunggu itikad baiknya, untuk mengembalikan kerugian negara. Kemudian nanti tentunya akan menjadi fakta saat persidangan," tegas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:TERNYATA! Gaji Anggota DPRD Bikin Ngiler, Penyebab Harga Suara Mahal?

BACA JUGA:Pasang Listrik dan Sambungan Rumah PDAM Murah, Ini Syaratnya!

Kasi Pidsus menambahkan, perkaranya sudah mulai disidangkan, ada 12 tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Bengkulu yang saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa.

BACA JUGA:Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Calon DPD

BACA JUGA:Tahun Ini Sudah 46 Kasus DBD, Tahun Lalu 3 Orang Meninggal

Termasuk di antaranya mantan Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Ajib, serta PPTK Pauzan Aroni. Serta 10 orang lainnya dari kalangan rekanan yang mengerjakan pekerjaan rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Seluma tahun 2022 lalu.

Tag
Share