Kendaraan Angkutan Barang Wajib Patuhi Standar Muatan

Rohidin Mengatakan Kendaraan Angkutan Barang Wajib Patuhi Standar Muatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengingatkan kendaraan angkutan berat seperti truk batu bara agar mematuhi standar muatan yang disesuaikan kapasitas klas jalan yang dilalui.

Angkutan berat yang melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang telah dibangun pemerintah.  

BACA JUGA:Bank Bengkulu Serahkan Bantuan Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Respon Cepat Kasus Serta Dukungan Sosial Kepada PPKS

"Makanya kepatuhan terhadap standar muatan kendaraan itu menjadi harus dilakukan oleh kendaraan angkutan berat," kata Gubernur, Kamis (25/1).

Gubernur mengatakan, sesuai regulasi angkutan batu bara itu seharusnya menggunakan jalan secara sendiri. Namun diketahui pemilik izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak mungkin membangun jalan secara mandiri. Untuk itu, pihaknya berharap adanya kesadaran dari pemilik IUP untuk mematuhinya.

BACA JUGA:Diskominfo Bengkulu Selatan Dukung Penerapan SPBE

BACA JUGA:Kajari Kaur Jadi Saksi, Jaksa Hadirkan Bukti Percakapan

HAl ini dilakukan agar infrastruktur yang dibangun pemerintah tidak terus menerus mengalami kerusakan. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga secara terus menerus telah berkirim surat kepada pemilik IUP.

"Itu sudah berulang - ulang kami ingatkan. Kami akan buat Surat Edaran (SE) lagi," kata Gubernur. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan, jalan Provinsi Bengkulu berada di kelas III dengan kapasitas maksimal tonase 8 ton.

BACA JUGA:WARNING! Kecamatan Pino Raya Zona Orange DBD

Namun angkutan batu bara yang melewati jalan Provinsi Bengkulu melebihi bahkan mencapai18 ton. "Dengan kelas jalan itu maka tidak bisa melebihi dari 8 ton,"  singkat Tejo. (cia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan